Kombes Bambang: Penyegelan Kantor LABHI Denpasar Penuhi Unsur Pidana
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan penutupan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LABHI) Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, menemukan titik terang.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus penutupan kantor LABHI Bali telah memenuhi unsur pidana.
Menurut Kombes Bambang, kasus yang berawal dari pengaduan masyarakat dengan Dumas/120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
Pihak pelapor adalah Made Suardana dan terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat.
Kombes Bambang mengatakan, penyidik Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memastikan kasus penyegelan kantor LABHI Bali telah memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, kasus tersebut dinaikkan statusnya dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi.
“Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan interograsi terhadap sejumlah saksi, baik saksi pelapor, terlapor, saksi di TKP maupun saksi ahli,” ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Jumat (18/8).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menegaskan penyegelan Kantor LABHI Denpasar Bali telah memenuhi unsur pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News