Kombes Bambang: Penyegelan Kantor LABHI Denpasar Penuhi Unsur Pidana
Kombes Bambang mengatakan ada 15 saksi yang telah diperiksa.
Penyidik saat ini membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan.
Kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini,” kata Kombes Bambang.
Penyegelan kantor LABHI di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan oleh beberapa orang pada Jumat (19/5/2023) pukul 12.30 WITA.
Pelapor Made Suardana mengatakan pelaku dengan sengaja memarkir kendaraan di depan pintu masuk kantor yang membuat seisi kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan.
Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.
Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar pada 20 Mei 2023 lalu. (lia/JPNN)
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menegaskan penyegelan Kantor LABHI Denpasar Bali telah memenuhi unsur pidana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News