Polresta Denpasar Kirim SPDP Penyegelan Kantor LABHI Bali, Tersangka Menyusul?
![Polresta Denpasar Kirim SPDP Penyegelan Kantor LABHI Bali, Tersangka Menyusul? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/07/17/mobil-feroza-parkir-di-depan-kantor-labhi-denpasar-pada-19-m-1xcn.jpg)
Menurut AKP Sukadi, pemeriksaan tambahan ini untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," kata AKP Sukadi.
AKP Sukadi mengatakan penyidik kepolisian akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyegelan kantor LABHI Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar mencuat setelah pelapor Made Suardana melaporkan dugaan penyegelan oleh beberapa orang pada Jumat (19/5/2023) pukul 12.30 WITA.
Pelapor Made Suardana mengatakan pelaku dengan sengaja memarkir kendaraan di depan pintu masuk kantor yang membuat seisi kantor yang baru diperbaiki itu ketakutan.
Akibat tindakan tersebut, pelapor tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum.
Kejadian tersebut pun diteruskan oleh Made Suardana kepada Polresta Denpasar pada 20 Mei 2023 lalu. (lia/JPNN)
Polresta Denpasar mengirim Kirim SPDP penyegelan kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar, tersangka segera menyusul?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News