Diganjar Remisi 5 Bulan, Terpidana Korupsi Dermaga Gunaksa Mewek, Hendrawati: Saya Kangen Anak!
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Air mata Ni Luh Nyoman Hendrawati, tumpah, usai menerima remisi 5 bulan.
Bersama Ida Bagus Susila, terpidana korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung, ini menerima remisi bersama 47 napi lain di Rutan Kelas IIB Klungkung, kemarin.
Berkas remisi diterima Hendrawati dan terpidana lain dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Ditemui usai pemberian remisi, istri Sekwan Klungkung, I Wayan Sudiarta ini mengaku sangat merindukan keluarganya.
Terutama anak dan suaminya.
Apalagi sejak pandemi Covid-19, tidak ada orang luar rutan yang boleh mengunjungi napi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam rutan.
“Saya ingin segera bebas. Hampir dua tahun saya tidak bisa bertemu suami dan anak karena pandemi, hanya bisa lewat video call,” ujar Hendrawati dikutip dari Radarbali.id.
Dalam kasus korupsi lahan dermaga Gunaksa, Hendrawati diganjar pengadilan tipikor 7 tahun penjara.
Air mata Hendrawati menetes saat menerima remisi 5 bulan dari pemerintah. Terpidana korupsi lahan dermaga Gunaksa bersyukur mendapat remisi lantaran kangen anak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News