Penuhi Syarat, Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta Terima Remisi 3 Bulan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dianggap memenuhi syarat, eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mendapat jatah remisi saat HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8).
Politisi Partai Golkar tersebut mendapat remisi bersama 694 narapidana lain yang menghuni Lapas Kelas II Kerobokan.
“Lama pidana yang bersangkutan 6 tahun dan mendapat remisi 3 bulan di tahun kedua,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam lembaran rilis yang diterima awak media.
Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun tentang Pemasyarakatan.
Total napi di Provinsi Bali yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI sebanyak 1.942 orang dari total jumlah napi sebanyak 2.940 orang.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali itu masuk bui lantaran terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Di PN Denpasar, I Ketut Sudikerta awalnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Di tingkat banding, Sudikerta turun drastis. Hakim PT Denpasar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dianggap memenuhi syarat mendapatkan remisi, Kemenkumham memberikan remisi tiga bulan kepada eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News