Kemenkumham Bagi-bagi Remisi, 26 WNA di Bali Ikut Kebagian, Ini Datanya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke -76 menjadi berkah bagi 1.942 narapidana (napi) di Bali.
Saat perayaan kemerdekaan, ribuan napi itu mendapat jatah remisi.
Bukan hanya napi warga negara Indonesia (WNI), tapi juga yang berkewarganegaraan asing (WNI)
Dari total 1.942 napi yang mendapat remisi, 36 orang napi bahkan langsung dinyatakan bebas.
“Ada 1.942 orang dari 2.949 orang napi di Bali yang mendapat jatah remisi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Lapas Kelas II Kerobokan, Selasa (17/8).
Menurut Jamaruli, syarat- syarat pemberian remisi berdasar Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Khusus untuk Lapas Kelas IIA Kerobokan, jumlah napi yang menerima remisi sebanyak 695 orang, sedangkan 33 orang lainnya yang belum turun dan menyusul untuk realisasi remisinya.
"Di Lapas Kerobokan ada 12 WNI yang peroleh remisi umum II atau bebas. Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) ada 26 orang yang peroleh remisi umum I," katanya.
Ribuan napi di Bali mendapat jatah remisi HUT Kemerdekaan RI ke -76, 26 di antaranya adalah napi berkewarganegaraan asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News