Kemenkumham Bagi-bagi Remisi, 26 WNA di Bali Ikut Kebagian, Ini Datanya

Selasa, 17 Agustus 2021 – 17:26 WIB
Kemenkumham Bagi-bagi Remisi, 26 WNA di Bali Ikut Kebagian, Ini Datanya - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster saat membagikan remisi kepada napi wanita di Lapas Kerobokan, Selasa (17/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Warga asing yang menerima remisi umum tepat pada 17 Agustus di antaranya dua warga Amerika, dua warga Australia, satu warga Inggris, satu warga Afrika Selatan, satu warga Prancis,

empat warga Rusia, empat warga Malaysia, dua warga Nigeria, satu warga Yunani, dua warga Uganda, satu warga Ukraina, satu warga Jepang,

satu warga Turki, satu warga Jerman, satu warga Nepal, dan satu warga Lithuania. Sehingga total WNA yang terima remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan ada 26 orang.

Sebagai catatan, jumlah napi yang tidak peroleh remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 522 orang.

Mereka gagal mendapat remisi lantaran belum memenuhi syarat, yaitu menjalani pidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana terkait narapidana PP 99 dan PP 28

yang tidak mengajukan justice collaborator, belum enam bulan masa pidana, dan belum mengganti uang denda/uang pengganti bagi napi tipikor. (antara/lia/JPNN)

Ribuan napi di Bali mendapat jatah remisi HUT Kemerdekaan RI ke -76, 26 di antaranya adalah napi berkewarganegaraan asing.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News