Penuhi Syarat, Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta Terima Remisi 3 Bulan
Atas putusan banding yang turun setengahnya, jaksa mengajukaan kasasi ke MA. Tetapi, putusan MA menolak kasasi jaksa.
Kasus yang menjerat Sudikerta berawal dari jual beli tanah dengan bos PT Maspion Group yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil menawarkan tanah kepada PT. Maspion melalui anak perusahaan PT Marindo Investama di Pantai Balangan seluas 4,1 hektare dalam dua bidang tanah pada 2013 lalu.
Sudikerta mengklaim tanah itu milik PT Pecatu Bangun Gemilang, dengan komisaris utama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (istri Sudikerta).
Akhirnya, PT Marindo Investama membeli seharga Rp 150 miliar. Ternyata tanah seluas 3,8 hektare merupakan sertifikat palsu.
Sementara tanah seluas 3,3 are sudah dijual lagi ke pihak lain. PT Marindo Investama kemudian melapor ke Polda Bali.
Sudikerta kemudian diadili dalam kasus penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uan (TPPU). (lia/JPNN)
Dianggap memenuhi syarat mendapatkan remisi, Kemenkumham memberikan remisi tiga bulan kepada eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News