Langgar PPKM, Platinum dan EC Executive Club Didenda 1 Juta, Pol PP: Tutup Sementara!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Platinum Excecutive Club dan EC Excecutive Karaoke Bali akhirnya didenda Rp 1 juta oleh penyidik Pol PP Kota Denpasar.
Dua tempat hiburan ternama di Kota Denpasar tersebut didenda lantaran nekat beroperasi saat pemberlakuan PPKM Level 4 di Bali.
Selain denda Rp 1 juta, kedua tempat dugem jujukan kaum millennial tersebut ditutup sementara waktu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sudah diperiksa Senin hari ini. Keputusannya, kedua tempat tersebut dikenai sanksi denda dan penutupan sementara," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Putu Sayoga, dikutip dari Radarbali.id.
Menurut Dewa Sayoga, dari hasil penyidikan, Platinum dan EC Excecutive melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, Peraturan Walikota Denpasar No. 17 Tahun 2021,
Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Pol PP juga meminta kedua pengelola tempat hiburan tersebut membuat surat pernyataan. Intinya, keduanya diminta berjanji tidak membuka tempat usahanya selama pemberlakuan PPKM.
Jika masih nekat beroperasi, maka bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setelah ini akan diberlakukan penutupan sementara,” bebernya.
Platinum Excecutive Club dan EC Excecutive Karaoke Bali akhirnya didenda Rp 1 juta oleh penyidik Pol PP Kota Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News