Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes di Sesetan, Sanksi Fisik dan Denda Tak Mempan, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Lonjakan kasus Covid-19 di Kelurahan Sesetan, Denpasar Barat mendapat perhatian serius pemerintah setempat.
Untuk menekan penyebaran kian meluas, Tim Yustisi melakukan razia di wilayah Kelurahan Sesetan, tepatnya di simpang Jalan Pulau Saelus dan Jalan Diponegoro.
Dalam razia protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 ini, Satpol PP Kota Denpasar menjaring 19 orang pelanggar prokes.
Dari 19 pelanggar tersebut, 8 orang di antaranya dikenakan sanksi maksimal berupa denda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker.
"Sisanya sebanyak 11 orang disanksi hukuman fisik karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Masalahnya, meski dalam setiap razia Tim Yustisi kerap menjatuhkan sanksi fisik maupun denda, pelanggaran serupa masih terjadi.
Bahkan, hampir setiap hari.
Menurutnya, kasus penularan Covid-19 masih marak terjadi, salah satunya di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan akibat kelalaian masyarakat dalam menerapkan prokes.
Tim Yustisi berhasil menjaring 19 pelanggar prokes di Sesetan Denpasar Selatan. Celakanya, sanksi fisik dan denda kini tak lagi mempan, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News