Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes di Sesetan, Sanksi Fisik dan Denda Tak Mempan, Duh

Jumat, 18 Februari 2022 – 02:14 WIB
Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes di Sesetan, Sanksi Fisik dan Denda Tak Mempan, Duh  - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Pemkot Denpasar menjatuhkan sanksi fisik kepada pelanggar prokes saat razia di di simpang Jalan Pulau Saelus dan Jalan Diponegoro, Kamis (17/2) kemarin. (Humas Pemkot Denpasar)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Lonjakan kasus Covid-19 di Kelurahan Sesetan, Denpasar Barat mendapat perhatian serius pemerintah setempat.

Untuk menekan penyebaran kian meluas, Tim Yustisi melakukan razia di wilayah Kelurahan Sesetan, tepatnya di simpang Jalan Pulau Saelus dan Jalan Diponegoro.

Dalam razia protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 ini, Satpol PP Kota Denpasar menjaring 19 orang pelanggar prokes.

Dari 19 pelanggar tersebut, 8 orang di antaranya dikenakan sanksi maksimal berupa denda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker.

"Sisanya sebanyak 11 orang disanksi hukuman fisik karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.

Masalahnya, meski dalam setiap razia Tim Yustisi kerap menjatuhkan sanksi fisik maupun denda, pelanggaran serupa masih terjadi.

Bahkan, hampir setiap hari.

Menurutnya, kasus penularan Covid-19 masih marak terjadi, salah satunya di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan akibat kelalaian masyarakat dalam menerapkan prokes.

Tim Yustisi berhasil menjaring 19 pelanggar prokes di Sesetan Denpasar Selatan. Celakanya, sanksi fisik dan denda kini tak lagi mempan, Duh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News