Covid-19 di Bali Melonjak, Pol PP Kian Tegas Tindak Pelanggar Prokes

Senin, 31 Januari 2022 – 22:46 WIB
Covid-19 di Bali Melonjak, Pol PP Kian Tegas Tindak Pelanggar Prokes - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Denpasar jaring 35 pelanggar prokes di di Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Denpasar, tingkat disiplin warga masih saja rendah.

Setiap razia protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali, masih saja ada yang melakukan pelanggaran.

Terbukti saat Tim Yustisi melakukan razia prokes di Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat, 35 orang warga berhasil diciduk karena melakukan pelanggaran.

Dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan tiga orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.

"Saat dijaring kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan masker beralasan lupa.

Padahal, aturan penggunaan masker sudah berlangsung lebih dari satu tahun," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Senin (31/1).

Sebagai efek jera pelanggar yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan, yakni push up di tempat.

Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesalahannya.

Kasus Covid-19 di Bali kian Melonjak, Pol PP Denpasar kian tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News