Langgar PPKM, Platinum dan EC Executive Club Didenda 1 Juta, Pol PP: Tutup Sementara!
Senin, 09 Agustus 2021 – 18:39 WIB
Pol PP berpesan pengelola dan masyarakat mematuhi dan taat dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19 yang masih terjadi di Bali.
Seperti diberitakan, viral di media sosial, dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan,
dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol No. 386, Denpasar, beroperasi selama pemberlakuan PPKM Level 4. (rb/mar/yor/JPR)
Platinum Excecutive Club dan EC Excecutive Karaoke Bali akhirnya didenda Rp 1 juta oleh penyidik Pol PP Kota Denpasar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News