Covid-19 di Denpasar Melonjak Signifikan, Sanksi Pelanggar Prokes Ditambah Berlipat

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:55 WIB
Covid-19 di Denpasar Melonjak Signifikan, Sanksi Pelanggar Prokes Ditambah Berlipat - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Denpasar jaring 25 orang pelanggar prokes. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Denpasar membuat Tim Yustisi kian gencar melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di sejumlah titik.

Hasilnya, Kamis (3/2) hari ini, Tim Yustisi berhasil menertibkan 25 orang yang melanggar prokes saat pemberlakuan PPKM level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan razia Kamis hari ini dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ia mengatakan dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Tiga orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Menurutnya, saat ini kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti pushup di tempat dan mengapal Pancasila.

"Dengan sanksi tersebut para pelanggar diharapkan tidak mengulang kesalahannya lagi," kata Nyoman Sudarsana.

Sudarsana mengatakan Tim Yustisi akan melakukan penertiban secara ketat.

Kasus Covid-19 di Denpasar melonjak signifikan, sanksi pelanggar Prokes ditambah berlipat oleh Tim Yustisi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News