Covid-19 di Denpasar Melonjak Signifikan, Sanksi Pelanggar Prokes Ditambah Berlipat

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:55 WIB
Covid-19 di Denpasar Melonjak Signifikan, Sanksi Pelanggar Prokes Ditambah Berlipat - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Denpasar jaring 25 orang pelanggar prokes. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar

Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, maka semuanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Rujukannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (antara/lia/jpnn)

Kasus Covid-19 di Denpasar melonjak signifikan, sanksi pelanggar Prokes ditambah berlipat oleh Tim Yustisi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News