Garong Duit Nasabah untuk Judi Online dan Lunasi Pinjol, Begini Nasib Susila, Duh!

Jumat, 30 Juli 2021 – 13:10 WIB
Garong Duit Nasabah untuk Judi Online dan Lunasi Pinjol, Begini Nasib Susila, Duh! - JPNN.com Bali
Eks marketing BPR Lestari Gede Adnya Susila saat sidang daring dengan agenda pembacaan putusan kemarin. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib baik berpihak pada mantan marketing BPR Lestari, I Gede Adnya Susila. Sukses garong duit nasabah Rp 1,4 miliar, hukuman terdakwa malah didiskon 2 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal hukuman 7 tahun plus denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Namun, pada sidang kemarin terdakwa divonis 5 tahun penjara. Berdasar amar putusan, uang sebanyak itu dihabiskan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.

Seperti untuk judi online dan melunasi cicilan pinjaman online (pinjol). “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim PN Denpasar, I Putu Sayoga, kemarin dikutip dari Radarbali.id.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU),” kata majelis hakim.

Mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menerima.

Berdasar dakwaan, pada 19 Juni 2020 terdakwa mendatangi warung milik korban I Made Darmawan yang terdaftar sebagai nasabah pinjaman.

Gede Susila menerima karma dari buah perbuatannya. Gara-gara menggarong duit nasabah Rp 1,4 miliar, mantan marketing BPR Lestari ini divonis 5 tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News