Garong Duit Nasabah untuk Judi Online dan Lunasi Pinjol, Begini Nasib Susila, Duh!
Terdakwa memberitahukan ada produk layanan aplikasi Lestari Mobile (M-Banking). Terdakwa kemudian menginstal aplikasi tersebut di telepon seluler milik korban.
Terdakwa lantas meminta data korban untuk melakukan proses aktivasi. Di saat bersamaan, muncul niat jahat terdakwa dengan cara mengunduh aplikasi tersebut dengan mengisi data milik korban.
Setelah semua proses itu dilalui, terdakwa mengatakan aktivasi layanan M-Banking sudah aktif.
Padahal, M-Banking korban sebenarnya belum aktif, yang aktif adalah aplikasi di handphone terdakwa.
Terdakwa menggunakan M-Banking yang memuat data korban tersebut untuk melakukan transaksi transfer ke beberapa rekening. (san)
Gede Susila menerima karma dari buah perbuatannya. Gara-gara menggarong duit nasabah Rp 1,4 miliar, mantan marketing BPR Lestari ini divonis 5 tahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News