Lihat Telunjuk Mantan Kajari Buleleng ke Arah JPU Setelah Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 18 Januari 2024 – 07:13 WIB
Lihat Telunjuk Mantan Kajari Buleleng ke Arah JPU Setelah Divonis 3,5 Tahun - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58) menghampiri JPU sambil mengarahkan telunjuknya seusai mengikuti sidang putusan kasus korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu kemarin (17/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Kepala Kejari Buleleng Fahrur Rozi, 58, akhirnya menerima buah dari perbuatannya melakukan korupsi pengadaan buku selama menjabat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, memvonis Fahrur Rozi dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar subsider tiga bulan," kata hakim Nyoman Wiguna.

Putusan hakim Ketua I Nyoman Wiguna beserta hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Yang menarik, seusai putusan, terdakwa menghampiri meja JPU sambil memperbincangkan sesuatu. Telunjuk terdakwa beberapa kali mengarah ke JPU.

Majelis hakim berpandangan terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Lihat telunjuk mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ke arah JPU setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News