Lihat Telunjuk Mantan Kajari Buleleng ke Arah JPU Setelah Divonis 3,5 Tahun
Terdakwa Fahrur Rozi juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.
Terdakwa berperan mengondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.
Fahrur Rozi menerima uang dari bos CV. Aneka Ilmu, Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.
Karena perannya, terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 46 miliar dan USD 82.211 dari Suwanto.
Sebelumnya, Suwanto telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan lalu. (lia/JPNN)
Lihat telunjuk mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi ke arah JPU setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada terdakwa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News