JPU Bongkar Trik Mantan Kajari Buleleng Simpan Uang Suap Rp 46 Miliar, Ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Belang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi menyimpan uang suap pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, terbongkar.
Ternyata uang suap yang diperoleh dari Direktur CV Aneka Ilmu Suwanto (berkas terpisah) sejak 2006 hingga 2017 saat bertugas sebagai jaksa di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Koba, Bangka Tengah dan Buleleng, Bali, disimpan di rekening orang lain.
“Terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad di depan majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna.
Terdakwa Fahrur Rozi menempatkan atau mentransfer atau mengalihkan atau menitipkan uang ke sejumlah pemilik rekening.
Mulai dari Lia Morlina dengan total Rp 3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A Supardi sebanyak Rp 4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp 2,6 miliar.
Total uang suap yang diterima dalam bentuk rupiah sebesar Rp 46 miliar dan USD 82.211.
JPU Muhammad mengatakan terdakwa Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat Kajari Buleleng untuk melakukan pengondisian terhadap sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV Aneka Ilmu.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Fahrur Rozi dengan Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
JPU Muhammad membongkar trik mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi menyimpan uang suap Rp 46 miliar, Ternyata begini caranya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News