JPU Bongkar Trik Mantan Kajari Buleleng Simpan Uang Suap Rp 46 Miliar, Ternyata
Terdakwa Fahrur Rozi juga didakwa Pasal 3, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa Fahrur Rozi memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan sidang pekan depan akan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU membeberkan skenario terdakwa Fahrur Rozi mendapatkan uang dari Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu.
Pada akhir 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kajari Buleleng, Bali, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengondisikan kepala sekolah dan kepala desa se-Buleleng untuk pengadaan buku perpustakaan dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi pelajar SD dan SMP.
Terdakwa Fahrur Rozi lalu memanggil dan meminta Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu.
Terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV Aneka Ilmu dengan anggaran antara Rp 5 juta – Rp 50 juta.
Pada 2018, terdakwa Fahrur Rozi juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta menganggarkan dalam APBDES perubahan untuk pengadaan buku terbitan CV. Aneka Ilmu. (lia/JPNN)
JPU Muhammad membongkar trik mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi menyimpan uang suap Rp 46 miliar, Ternyata begini caranya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News