Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Daftar Gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali Bersiap

Sabtu, 10 Juni 2023 – 10:20 WIB
Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Daftar Gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali Bersiap - JPNN.com Bali
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, bergulir ke pengadilan.

Dua dari lima orang tersangka reklamasi resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua tersangka yang melakukan upaya praperadilan adalah Bendesa/Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, 52, dan Gusti Made Kadiana, 58.

“Keduanya resmi mendaftarkan perkara pada 6 Juni 2023,” ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa.

Pengajuan praperadilan Wayan Disel Astawa telah terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps, sedangkan Gusti Made Kadiana dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Wayan Disel Astawa dipimpin hakim tunggal Yogi Rachmawan, sementara Gusti Made Kadiana dipimpin Putu Agus Adi Antara.

“Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023 nanti," kata Gede Putra Astawa.

Gede Putra Astawa mengatakan kedua tersangka sebagai pemohon, sementara termohon adalah Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan resmi mendaftar gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali mohon bersiap
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News