Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Daftar Gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali Bersiap
Sabtu, 10 Juni 2023 – 10:20 WIB
Lima orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti tersebut adalah GMK, 58; MS, 52; IWDA, 52 sebagai Bendesa Adat Ungasan; KG, 62, dan T, 64.
Dari kelima orang tersangka tersebut dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.
Sampai saat ini, kelima tersangka tidak ditahan oleh Polda Bali karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (lia/JPNN)
Dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan resmi mendaftar gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali mohon bersiap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News