Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Daftar Gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali Bersiap
Kabid Humas Polda Bali Kombes mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga:
Kombes Satake menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum.
Menurut Kombes Satake Bayu, Polda Bali telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kombes Satake mengatakan praperadilan tersebut bertujuan agar hukum ditegakkan dan juga melindungi hak asasi tersangka.
"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga.
Itu hal biasa dalam perkara pidana," ujar Kombes Satake.
Kombes Satake menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap lima orang dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Badung, Bali sesuai dengan prosedur hukum.
Mulai tahapan mulai penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka.
Dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan resmi mendaftar gugatan ke PN Denpasar, Polda Bali mohon bersiap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News