5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Terancam 3 Tahun, Polda Bali Buka Peluang Pelaku Baru
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menetapkan lima orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Yang mengejutkan adalah penetapan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, bersama empat pelaku lainnya.
Empat lainnya adalah karyawan swasta berinisial GMK, 58; pegawai swasta MA, 52, pengusaha dari Surabaya berinisial KG, 62, dan karyawan swasta dari Surabaya berinisial T, 64.
“Saat ini baru lima tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Untuk berkas perkara masih dalam proses,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu kepada awak media, Senin (29/5).
Menurut Kombes Satake Bayu, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat Pasal 75 jo Pasal 16 UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil jo UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 56 ke-1e dengan ancaman tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 109 jo Pasal 36 Ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman minimal setahun dan maksimal tiga tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
5 tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terancam 3 tahun, Polda Bali membuka peluang pelaku baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News