5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Terancam 3 Tahun, Polda Bali Buka Peluang Pelaku Baru

Senin, 29 Mei 2023 – 12:13 WIB
5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Terancam 3 Tahun, Polda Bali Buka Peluang Pelaku Baru - JPNN.com Bali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat mengecek reklamasi Pantai Melasti beberapa waktu lalu. Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa sebagai tersangka bersama empat pelaku lainnya. Foto: Pemkab Badung

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut Kombes Satake Bayu, penetapan kelima tersangka setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

Lima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Dua orang tersangka sebagai pemberi dana.

Keduanya diketahui mengucurkan dana lebih dari Rp 9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar dipakai untuk mereklamasi Pantai Melasti, sedangkan Rp 5 miliar lagi untuk Desa Adat Ungasan.

Tiga tersangka lainnya adalah pemberi izin reklamasi berdirinya beach club di Pantai Melasti, yakni Disel Astawa, GMK dan MA.

Kombes Satake Bayu mengatakan sejak Februari 2018 reklamasi Pantai Melasti yang mencapai 2,2 hektare berstatus quo.

5 tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terancam 3 tahun, Polda Bali membuka peluang pelaku baru
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News