5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Terancam 3 Tahun, Polda Bali Buka Peluang Pelaku Baru
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Menurut Kombes Satake Bayu, penetapan kelima tersangka setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.
Lima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Dua orang tersangka sebagai pemberi dana.
Keduanya diketahui mengucurkan dana lebih dari Rp 9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar dipakai untuk mereklamasi Pantai Melasti, sedangkan Rp 5 miliar lagi untuk Desa Adat Ungasan.
Tiga tersangka lainnya adalah pemberi izin reklamasi berdirinya beach club di Pantai Melasti, yakni Disel Astawa, GMK dan MA.
Kombes Satake Bayu mengatakan sejak Februari 2018 reklamasi Pantai Melasti yang mencapai 2,2 hektare berstatus quo.
5 tersangka reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terancam 3 tahun, Polda Bali membuka peluang pelaku baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News