Bendesa Adat Ungasan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Peran 4 Pelaku Lain Terkuak
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa alias WDA, 52, sebagai tersangka dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Penetapan politikus partai ternama ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Bali memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
Polda Bali tidak hanya menetapkan Disel Astawa sebagai tersangka, tetapi masih ada empat orang tersangka lainnya.
Empat lainnya adalah karyawan swasta berinisial GMK, 58; pegawai swasta MA, 52, pengusaha dari Surabaya berinisial KG, 62, dan karyawan swasta dari Surabaya berinisial T, 64.
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombes Satake Bayu, penetapan kelima tersangka setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.
Lima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Dua orang tersangka sebagai pemberi dana.
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa ditetapkan sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, peran 4 pelaku lain ikut terkuak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News