Bendesa Adat Ungasan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Peran 4 Pelaku Lain Terkuak
Senin, 29 Mei 2023 – 11:20 WIB
Desa Adat Ungasan pun berencana menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah.
Namun, karena prosedurnya ilegal, kasus ini pun bergulir di kepolisian dan berujung penetapan lima orang sebagai tersangka reklamasi ilegal. (lia/JPNN)
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa ditetapkan sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, peran 4 pelaku lain ikut terkuak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News