Bendesa Adat Ungasan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Peran 4 Pelaku Lain Terkuak
Pelapor yang melihat adanya aktivitas reklamasi tersebut lalu melakukan pengecekan dan ditemukan pengerukan atas nama PT Tebing Mas Estate.
Saat dimintai dokumen berupa izin yang dimiliki untuk melakukan pengerukan perairan Pantai Melasti, PT Tebing Estate tidak dapat menunjukkannya.
Reklamasi Pantai Melasti melanggar UU Nomor 26/2007 dan UU Nomor 32/2009 dan atau UU Nomor 1/2014 salah satunya terkait tata ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai.
Data BPN Badung, luas wilayah yang masuk reklamasi mencapai 22.310 meter persegi.
Kegiatan reklamasi tersebut diketahui sudah mulai sejak 2019.
Berdasarkan penelusuran peta satelit BPN, wilayah tersebut bukan milik Desa Ungasan, tetapi aset Pemkab Badung.
Reklamasi Pantai Melasti berawal dari adanya keinginan Desa Ungasan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pengembangan desa tersebut.
Hal itu mendesak karena dana di Lembaga Pengkreditan Desa mengalami defisit dan pada saat yang sama ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu.
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa ditetapkan sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, peran 4 pelaku lain ikut terkuak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News