Bendesa Adat Ungasan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Peran 4 Pelaku Lain Terkuak
Keduanya diketahui mengucurkan dana lebih dari Rp 9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 4 miliar dipakai untuk mereklamasi Pantai Melasti, sedangkan Rp 5 miliar lagi untuk Desa Adat Ungasan.
Tiga tersangka lainnya adalah pemberi izin reklamasi berdirinya beach club di Pantai Melasti, yakni Disel Astawa, GMK dan MA.
“Saat ini baru lima tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Untuk berkas perkara masih dalam proses,” papar Kombes Satake Bayu.
Kasus reklamasi Pantai Melasti dilaporkan pertama kali Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara pada 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut pelapor memantau usaha yang berada di Pantai Melasti, Ungasan itu.
Pelapor menemukan gundukan di perairan Pantai Melasti.
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa ditetapkan sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, peran 4 pelaku lain ikut terkuak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News