Kader Gerindra Bali Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, De Gadjah Bereaksi Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penetapan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa alias IWDA sebagai tersangka reklamasi ilegal Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung, berbuntut.
Wayan Disel Astawa diketahui bukan hanya sebagai bendesa adat, tetapi juga anggota DPRD Bali dari Fraksi Gerindra.
Penetapan Disel Astawa sebagai tersangka mendapat respons Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya.
De Gadjah, sapaan akrabnya, menyatakan menghormati proses hukum terhadap Disel Astawa oleh penyidik Polda Bali.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan yang dialami oleh saudara IWDA yang kebetulan kader," kata De Gadjah.
Politikus berkepala plontos ini hanya meminta penyidik dan semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Baca Juga:
De Gadjah mengajak untuk melihat kasus reklamasi Pantai Melasti yang berjalan sejak lama ini dari sudut pandang objektif.
Yang pasti, kata dia, Gerindra Bali tidak akan tinggal diam.
Penetapan kader Gerindra sekaligus Bendesa Adat Ungasan dan anggota DPRD Bali jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti bikin heboh, De Gadjah bereaksi tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News