Update Reklamasi Pantai Melasti: Saksi Ahli Kementerian LHK Ungkap Fakta Baru
![Update Reklamasi Pantai Melasti: Saksi Ahli Kementerian LHK Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/05/30/bupati-badung-nyoman-giri-prasta-saat-mengecek-reklamasi-pan-6ft9.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menetapkan lima orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Yang mengejutkan adalah penetapan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa sebagai tersangka reklamasi Pantai Melasti, bersama empat pelaku lainnya.
Empat lainnya adalah karyawan swasta berinisial GMK, 58; pegawai swasta MA, 52, pengusaha dari Surabaya berinisial KG, 62, dan karyawan swasta dari Surabaya berinisial T, 64.
Baca Juga:
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Witaya mengatakan ada dua pelaku utama, yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tebing Mas Estate.
Menurut AKBP Made Witaya, dua pelaku itu dibantu tiga orang tersangka, termasuk Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
AKBP Made Witaya mengatakan berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Basuki Wasis, pengerukan Pantai Melasti sudah dinamakan reklamasi dan memicu kerusakan lingkungan dan biota laut di lokasi.
Oleh karena itu, kelimanya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Kerusakan pemanfaatan daerah pesisir itu, termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota laut yang tumbuh dan berkembang di sana.
Update reklamasi Pantai Melasti: Versi penyidik Polda Bali mengungkap kesaksian saksi ahli Kementerian LHK yang mengungkap fakta baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News