Kader Gerindra Bali Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, De Gadjah Bereaksi Tegas
Rabu, 31 Mei 2023 – 09:56 WIB
Lima orang yang telah dijadikan tersangka tersebut adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64).
Dari kelima orang tersebut, dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.
Secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat "beach club" versi BPN Badung mencapai 2,2 hektare. (lia/JPNN)
Penetapan kader Gerindra sekaligus Bendesa Adat Ungasan dan anggota DPRD Bali jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti bikin heboh, De Gadjah bereaksi tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News