Karma Berjalan, 4 Aktor Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Diganjar 2 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat aktor penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satpol PP Denpasar pada 25 November 2023 silam akhirnya kena batunya.
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (23/4), majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nanang Kosim, 31, Herri, 39, I Nyoman Sukerta, 44, dan Udi Imam Tutuko alias Uut, 46.
Hakim ketua Wayan Yasa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap negara.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 214 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 211 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para terdakwa selama dua tahun," kata majelis hakim Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Terungkap sebelum terdakwa menyerang Kantor Satpol PP Denpasar, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas penjaga ketertiban ini melakukan operasi penertiban terhadap para pekerja seks komersial (PSK).
Karma berjalan, empat aktor penyerangan anggota dan kantor Satpol PP Denpasar akhirnya diganjar hakim PN Denpasar hukuman 2 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News