Dewa Wiratmaja Blak-blakan: Tidak Mungkin, Saya Tak Berani

Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:12 WIB
Dewa Wiratmaja Blak-blakan: Tidak Mungkin, Saya Tak Berani - JPNN.com Bali
Mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (tengah baju putih) membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (16/8). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang pleidoi (nota pembelaan) mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) 2018 berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (16/8).

I Dewa Nyoman Wiratmaja blak-blakan membantah menyerahkan uang suap kepada dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pengurusan DID Tabanan 2018.

Menurut Dewo, sapaan akrabnya, kesaksian dua pejabat Kemenkeu yang menyebut dirinya sebagai utusan khusus eks Bupati Eka Wiryastuti untuk memberikan suap adalah informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Saya yakin seyakin-yakinnya tidak memiliki keberanian dan kenekatan seperti keterangan YP dan RS tersebut," kata Dewa Wiratmaja.

YP dan RS yang dimaksud Dewa Wiratmaja merujuk kepada dua mantan pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo (YP) dan Rifa Surya (RS).

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa di hadapan majelis hakim mengaku menerima suap dari Dewa Wiratmaja selaku utusan eks Bupati Eka Wiratmaja sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.

Mantan staf ahli Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja Blak-blakan saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Denpasar: tidak mungkin, saya tak berani
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News