Dewa Wiratmaja Blak-blakan: Tidak Mungkin, Saya Tak Berani

Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:12 WIB
Dewa Wiratmaja Blak-blakan: Tidak Mungkin, Saya Tak Berani - JPNN.com Bali
Mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (tengah baju putih) membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (16/8). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Uang suap itu, menurut Yaya dan Rifa, diberikan sebagai imbalan keduanya membantu menambah alokasi DID Tabanan TA 2018.

Kesaksian Yaya dan Rifa terkait dengan penyerahan suap itu menjadi dasar dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap Dewa Wiratmaja dan eks Bupati Eka Wiratmaja.

Oleh karena itu, Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Dewa Wiratmaja pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan karena terbukti menyuap dua eks pejabat Kemenkeu. (antara/lia/JPNN)

Mantan staf ahli Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja Blak-blakan saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Denpasar: tidak mungkin, saya tak berani

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News