Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja

Jumat, 05 Agustus 2022 – 06:55 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang kasus korupsi dana insentif daerah (DID) dengan terdakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (4/8).

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli Prof Mudzakkir, guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kepada hakim maupun jaksa KPK, eks Bupati Eka Wiryastuti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat kasus penyuapan proses pencairan DID Tabanan 2018 silam.

Menurut Eka Wiryastuti, DID tidak perlu diurus sebab secara otomatis akan didapatkan daerah yang berkinerja baik.

Terkait perintah kepada staf ahli Dewa Wiratmaja, eks Bupati Eka Wiryastuti berdalih hanya bersifat koordinasi, bukan untuk melakukan penyuapan.

“Sekali lagi, kalau koordinasi itu digunakan untuk hal yang lain, itu di luar kewenangan saya,” papar Eka Wiryastuti.

Sebelumnya, Prof Muzakkir mengatakan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 terkait subjek hukum dibagi menjadi empat.

Empat subjek hukum itu antara lain pelaku sebagai eksekutor, aktor intelektual, orang yang turut serta atau bersama-sama, dan yang terakhir menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan kejahatan.

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di atas angin setelah keterangan saksi banyak meringankan dirinya, balik sodok staf ahli Dewa Wiratmaja
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News