Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja

Jumat, 05 Agustus 2022 – 06:55 WIB
Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Menurut Prof Mudzakkir, perintah seorang kepala daerah kepada staf daerah parameternya adalah hukum administrasi.

Prof Mudzakkir menegaskan perintah dalam hukum administrasi merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.

“Perintah itu linear dengan jabatannya,” ujar Prof Mudzakkir.

Perintah berkoordinasi jika dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tidak menjadi masalah, kecuali perintah itu menyuruh melakukan kejahatan.

Namun, kalau perintah itu melampaui yang diperintahkan, itu menjadi tanggung jawab penerima perintah.

Ketika ditanya penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti apakah perintah yang dikeluarkan termasuk delik pidana permufakatan jahat, Prof Mudzakkir berpendapat harus didalami lebih dahulu.

Menurutnya, permufakatan jahat harus disertai dengan niat alias mens rea.

“Perintah itu parameternya hukum administrasi yang sah, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam perbuatan pidana,” paparnya. (lia/jpnn)

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di atas angin setelah keterangan saksi banyak meringankan dirinya, balik sodok staf ahli Dewa Wiratmaja

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News