Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja
![Eks Bupati Eka Wiryastuti di Atas Angin, Sodok Staf Ahli Dewa Wiratmaja - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/08/05/mantan-bupati-tabanan-ni-putu-eka-wiryastuti-saat-menjalani-ay9a.jpg)
Menurut Prof Mudzakkir, perintah seorang kepala daerah kepada staf daerah parameternya adalah hukum administrasi.
Prof Mudzakkir menegaskan perintah dalam hukum administrasi merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.
“Perintah itu linear dengan jabatannya,” ujar Prof Mudzakkir.
Perintah berkoordinasi jika dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tidak menjadi masalah, kecuali perintah itu menyuruh melakukan kejahatan.
Namun, kalau perintah itu melampaui yang diperintahkan, itu menjadi tanggung jawab penerima perintah.
Ketika ditanya penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti apakah perintah yang dikeluarkan termasuk delik pidana permufakatan jahat, Prof Mudzakkir berpendapat harus didalami lebih dahulu.
Menurutnya, permufakatan jahat harus disertai dengan niat alias mens rea.
“Perintah itu parameternya hukum administrasi yang sah, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam perbuatan pidana,” paparnya. (lia/jpnn)
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di atas angin setelah keterangan saksi banyak meringankan dirinya, balik sodok staf ahli Dewa Wiratmaja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News