Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Eka Wiryastuti 4 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik
Jumat, 12 Agustus 2022 – 05:52 WIB

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto Sentot Prayogi/JPNN.com
Jaksa KPK menyebutkan terdakwa selama menjabat Bupati Tabanan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan adalah terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti belum pernah dihukum. (antara/lia/JPNN)
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News