Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Eka Wiryastuti 4 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik

Jumat, 12 Agustus 2022 – 05:52 WIB
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Eka Wiryastuti 4 Tahun Penjara, Cabut Hak Politik - JPNN.com Bali
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sulit lepas dari jerat hukum kasus dana insentif daerah (DID) 2018.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Umum Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8).

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Tuntutan pencabutan hak politik berlaku terhitung sejak terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa KPK menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Eks Bupati Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News