JPU Korupsi BUMDes Amertha Patas Banding, Putusan Hakim Miring Sekali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi BUMDes Amertha Patas, Gerokgak, Buleleng dengan terdakwa Hernawati menemui babak baru.
Jaksa Kejari Buleleng memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Keputusan banding diambil lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca Juga:
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara selama satu setengah tahun dan membayar uang pengganti Rp 19 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Hernawati.
Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman enam tahun.
Majelis hakim tidak sepakat dengan pasal tuntutan JPU.
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Tipikor.
JPU kasus korupsi BUMDes Amertha Patas dengan terdakwa Hernawati memutuskan mengajukan banding ke PT Denpasar, putusan hakim miring sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News