JPU Korupsi BUMDes Amertha Patas Banding, Putusan Hakim Miring Sekali
“JPU memutuskan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara kemarin.
Menurut AA Ngurah Jayalantara, setelah mengajukan permohonan banding, JPU akan mengirimkan memori banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil putusan banding tersebut.
Terdakwa Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2010 hingga 2017.
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian BUMDes Amertha Patas sebanyak Rp 511,6 juta.
Modus terdakwa, yakni mengelabui pembukuan dengan cara berpura-pura menyalurkan kredit, tetapi ternyata fiktif. (gie/JPNN)
JPU kasus korupsi BUMDes Amertha Patas dengan terdakwa Hernawati memutuskan mengajukan banding ke PT Denpasar, putusan hakim miring sekali
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News