Jaksa KPK Heran dengan Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tim PH Bilang Begini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nota eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan kubu terdakwa kasus korupsi dana insentif daerah (DID) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) bikin heran jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih dalam nota eksepsi yang diajukan tim pembelanya berisi tudingan bahwa isi dakwaan kabur dan menyalahi syarat materiel KUHAP.
Menurut Tim JPU KPK, dakwaan yang diajukannya dua pekan lalu sudah dipahami oleh terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti sendiri.
Dalam sidang perdana, mantan bupati dua periode (2010-2021) itu menyahut sudah memahami keseluruhan isi surat dakwaan.
"Dakwaan dianggap sudah jelas, cermat dan lengkap jika terdakwa sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya," ujar Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dkk.
Hal serupa juga dinyatakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (dalam berkas terpisah), yang notabene orang suruhan eks Bupati Eka Wiryastuti untuk melakukan penyuapan.
Dewa Wiratmaja yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Udayana (Unud) dan menjadi staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti, di sidang terpisah tidak mengajukan eksepsi.
"Terdakwa (Eka, red) sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya, sama halnya dengan terdakwa Dewa Wiratmaja," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK heran dengan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan eksepsi meski sudah paham dakwaan, tim PH bilang begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News