Jaksa KPK Heran dengan Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tim PH Bilang Begini

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:45 WIB
Jaksa KPK Heran dengan Eks Bupati Eka Wiryastuti, Tim PH Bilang Begini - JPNN.com Bali
Tim Penasihat Hukum (PH) Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, mengungkap alasan pihaknya mengajukan eksepsi meski tidak diterima jaksa KPK pada siang, Kamis (30/6). (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Disinggung soal fakta persidangan tersebut, salah satu Tim Penasihat Hukum (PH) Eka Wiryastuti, yakni Gede Wija Kusuma salah tingkah.

"Betul, sidangnya dipahami. Karena dipahami itulah Ibu Eka menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan eksepsi," dalih Wija Kusuma.

Ia berdalih respons kliennya yang mengaku memahami isi dakwaan bukan berarti tidak ada cacat dalam surat dakwaan penuntut umum, dalam hal ini syarat materiel dakwaan.

Salah satunya yang dijadikan alibi adalah tidak adanya keterkaitan hubungan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan pihak-pihak penerima uang dengan total Rp 1,4 miliar.

Yang dimaksud Wija Kusuma, yakni Rifa Surya dan Yaya Purnomo, dua pejabat Kementerian Keuangan penerima suap dari Dewa Wiratmaja, yang notabene suruhan Eka Wiryastuti.

"Terdakwa tidak kenal dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

Jadi, memahami bukan berarti menerima," ujar Gede Wija Kusuma berkelit.

Pihaknya bersikukuh pada nota eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya dan menunggu keputusan majelis hakim lewat putusan sela.

Jaksa KPK heran dengan eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan eksepsi meski sudah paham dakwaan, tim PH bilang begini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News