2 Kreditur Dana KUR Bank BUMN Jadi Tersangka, Ini Temuan Kejari Denpasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di area Kota Denpasar, Bali.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL, Senin hari ini (27/6).
Kedua tersangka adalah pihak swasta atau ketiga karena mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan NKM dan ORAL jadi tersangka setelah memanipulasi data-data yang disyaratkan bank BUMN pemberi KUR.
“Kedua tersangka melakukan aksinya pada 2017-2022 dengan mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur,” ujar Putu Eka Suyantha.
Putu Eka Suyantha menyatakan alasan penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur.
Kedua tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif saat mengajukan dana KUR di bank BUMN itu.
“Dua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank,” kata Putu Eka Suyantha.
2 kreditur dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN jadi tersangka, ini temuan Kejari Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News