2 Kreditur Dana KUR Bank BUMN Jadi Tersangka, Ini Temuan Kejari Denpasar

Senin, 27 Juni 2022 – 20:40 WIB
2 Kreditur Dana KUR Bank BUMN Jadi Tersangka, Ini Temuan Kejari Denpasar - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha memberikan keterangan pers terkait penyalahgunaan dana KUR bank BUMN di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/6). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

Temuan lainnya, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka.

Yang paling parah, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.

Menurut Putu Eka Suyantha, akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/lia/jpnn)

2 kreditur dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN jadi tersangka, ini temuan Kejari Denpasar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News