2 Kreditur Dana KUR Bank BUMN Jadi Tersangka, Ini Temuan Kejari Denpasar
Temuan lainnya, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka.
Yang paling parah, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.
Menurut Putu Eka Suyantha, akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/lia/jpnn)
2 kreditur dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN jadi tersangka, ini temuan Kejari Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News