Lihat Uang Miliaran Hasil Korupsi Menumpuk di Kejari Denpasar, Nilainya Amazing

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memulihkan kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar.
Uang sebanyak itu dipulihkan dari kasus korupsi belanja sesajen oleh mantan Kepala Dinas dan Kebudayaan Pemerintah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, Denpasar, Kamis (2/6).
Uang menumpuk tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp 80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp 816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp 125.686.500,00.
"Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak.
Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.
Lihat uang miliaran hasil korupsi sesajen dengan terpidana IGN Bagus Mataram menumpuk di Kejari Denpasar, nilainya amazing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News