Lihat Uang Miliaran Hasil Korupsi Menumpuk di Kejari Denpasar, Nilainya Amazing

Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.
Tidak lama setelah vonis, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.
Walaupun demikian, ada penambahan frasa bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp 1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (antara/lia/jpnn)
Lihat uang miliaran hasil korupsi sesajen dengan terpidana IGN Bagus Mataram menumpuk di Kejari Denpasar, nilainya amazing
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News