Eks Kadisbud IGN Mataram Terpojok, 7 Saksi Korupsi Sesajen Bikin Terdakwa Tak Berkutik

Sabtu, 11 Desember 2021 – 19:52 WIB
Eks Kadisbud IGN Mataram Terpojok, 7 Saksi Korupsi Sesajen Bikin Terdakwa Tak Berkutik - JPNN.com Bali
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan untuk kasus korupsi yang melilit eks Kadisbud Kota Denpasar IGN Mataram. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Kadis Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif IGN Bagus Mataram lolos dari kasus korupsi aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak tahun 2019 dan 2020, gagal.

Tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang virtual di PN Denpasar kemarin membenarkan dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan mantan pejabat teras Dinas Kebudayaan Kota Denpasar ini.

“Dalam persidangan tersebut para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan ada pengalihan kegiatan Pengadaan Barang Jasa pemerintah (PBJ) menjadi penyerahan dengan uang.

Para saksi juga membenarkan tahapan PBJ tidak dilaksanakan oleh terdakwa," ujar Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantra.

Untuk agenda persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi saksi untuk didengar keterangannya pada persidangan yang akan datang.

Terdakwa diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. 

Dalam dakwaan penuntut umum, yaitu alternatif subsidaritas, kesatu primer terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/lia/JPNN)

Eks Kadisbud Kota Denpasar IGN Mataram kian terpojok. 7 saksi kasus korupsi sesajen bikin pengakuan yang membuat terdakwa tidak berkutik

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News