Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara

Jumat, 25 Februari 2022 – 09:20 WIB
Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram, terdakwa korupsi sesajen dan aci-aci divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti melakukan korupsi sesajen dan aci-aci se-Kota Denpasar pada tahun 2019 – 2022 pada Disbud.

Korupsi tersebut bersumber pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak.

Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Mataram diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 155 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyebut eks Kadisbud Denpasar terbukti korupsi sesajen, diganjar 3 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News