Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara

Jumat, 25 Februari 2022 – 09:20 WIB
Hakim Sebut Eks Kadisbud Denpasar Terbukti Korupsi Sesajen, Diganjar 3 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Eks Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram, terdakwa korupsi sesajen dan aci-aci divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. (Dok.JPNN.com)

Yang memberatkan, terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama.

Terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Disbud Denpasar sebesar Rp 1.022.258.750,00.

Yang meringankan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsider satu tahun penjara. (antara/lia/jpnn)

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyebut eks Kadisbud Denpasar terbukti korupsi sesajen, diganjar 3 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News